Uji Sertifikasi Kompetensi Asisten Keperawatan dan Farmasi

Subah, KencanaNews – Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.

Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk :

  1. Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh;
  2. Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat uji kompetensi;
  3. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  4. Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.

Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu jenis skema penyelenggaraan ujian yaitu pada kompetensi Asisten Keperawatan Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) sedangkan pada kompetensi Farmasi Klinis dan Komunitas Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1).

Salah satu mekanisme uji kompetensi pada SMK adalah melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja kepada masyarakat. Dalam pelaksanaannya, BNSP memberikan lisensi kepada LSP untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi. Proses pelaksanaan uji sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan melalui LSP merupakan hal yang perlu mendapatkan perhatian karena siswa-siswi yang lulus dari SMK perlu mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi yang dimiliki agar dapat bersaing di dunia kerja.

Dalam hal ini, SMK Bhakti Kencana Subah memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan Uji Sertifikasi Kompetensi (USK) bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi LSP Paski Health Care (PHC) untuk kompetensi Asisten keperawatan. Uji Kompetensi ini merupakan penilaian terhadap pencapaian siswa terkait kualifikasi jenjang dua dan tiga pada KKNI yang dilaksanakan oleh SMK.

LSP PHC adalah Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Kedua (P-2) yang memiliki fungsi dan tugas utama untuk melayani uji kompetensi dan sertifikasi kepada calon Asisten Tenaga Kesehatan atau Asisten Tenaga Kesehatan yang sudah berpengalaman kerja dalam rangka memastikan dan atau memelihara kompetensinya. Sebanyak 44 asesi Kompetensi Keahlian Asisten Keperawatan SMK Bhakti Kencana Subah mengikuti USK yang dilaksanakan selama 3 hari mulai Selasa, 29 Maret 2022 hingga Kamis, 31 Maret 2022 di Tempat Uji Kompetensi (TUK) Sewaktu SMK Bhakti Kencana Subah dengan assesor Maskuri S. Kep dan Ahmad Nasrudin, S. Kep..


Dalam pelaksanaanya setiap hari asesi dibagi menjadi empat sesi, masing-masing sesi maksimal hanya terdiri dari empat asesi dengan dua orang asesor dari LSP PHC. Dikarenakan masih dalam situasi tanggap darurat Covid-19, maka dalam pelaksanaan Uji Sertifikasi Kompetensi di SMK Bhakti Kencana Subah mengacu pada protokol kesehatan yang sudah ditentukan.

USK  Kompetensi Farmasi diikuti yang oleh 22 asesi didahului dengan ujian teori secara tertulis. Tes ini untuk mengetahui pengetahuan asesi sebagai bukti pendukung pada observasi yang akan dilaksanakan pada tes praktik demonstrasi. Kompetensi yang diujikan dalam USK Kompetensi Keahlian Farmasi di antaranya dibagi menjadi dua Tes Praktik Demonstrasi (TPD), yaitu TPD I dengan materi uji Pelayanan Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan di Unit Pelayanan dan TPD II yaitu Pengelolaan Administrasi Sediaan Farmasi dan Perbekalan Kesehatan di Unit Pelayanan.

Pada TPD I diharapkan asesi mampu melakukan semua proses kerja mulai dari, menerima resep, melakukan skrining resep, menemukan permasalahan dalam resep, berkomunikasi dengan apoteker, menyampaikan permasalahan kepada pasien, membuat copy resep, menghitung harga resep, mempersiapkan alat dan bahan serta membuat sediaan obat. Sedangkan pada TPD II, asesi diharapkan mampu menguasai kompetensi melakukan pengadaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan, yang didahului dengan melakukan serangkaian kegiatan mencatat, memesan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan, menerima sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan, menyimpan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan. Semua pekerjaan di atas dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) masing- masing unit pekerjaan. Bagi asesi yang lulus nantinya akan mendapat sertifikat kompetensi dengan logo burung Garuda dan BNSP. (Str)

2 Komentar pada “Uji Sertifikasi Kompetensi Asisten Keperawatan dan Farmasi”

  1. ingin mengcek Sertifikat asisten keperawatan smk kesehatan tunas madani

  2. Ingin mengcek Sertifikat asisten keperawatan smk kesehatan tunas madani tahun 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *