Bagaimana Cara Menghitung Jatah Kursi Pileg di Pemilu 2024

Batang, Kencana News – Pelaksanaan Pemilu telah terlaksana serentak di seluruh wilayah Indonesia pada tanggal 14 Februari 2024. Walaupun sebagian daerah ada beberapa kendala sehingga pelaksanaan pencoblosan diundur atau diulang. Seperti kejadian di Demah yang diundur karena ada beberapa kecamatan yang masih terendam banjir sampai hhari pencoblosan. Ada juga yang diundur karena kartu suara untuk wilayah tersebut tertukar dengan wilayah lain.

Pembagian jatah kursi parleman (DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kotadilakukan dengan menggunakan metode sainte lague yang mengonversi perolehan suara partai politik ke jumlah kursi di parlemen.

Dari 18 partai politik nasional yang peserta pileg, 9 partai politik sudah mencapai ambang batas parlemen sebesar 4%. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) unggul di perhitungan data asli (real count) TPS.

KPU telah menerbitkan Peraturan KPU No.6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024(PKPU No.6 Tahun 2023). Isinya menetapkan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursinya. 

Berdasarkan PKPU No.6 Tahun 2023, total keseluruhan jumlah kursi parlemen di Pemilu 2024 sebanyak 20.462 kursi. DPR memiliki 84 dapil dengan total 580 kursi. DPRD Provinsi memiliki 301 dapil dengan 2.372 kursi dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.325 dapil dengan 17.510 kursi.

Pembagian kursi untuk DPR dan DPRD di Pemilu 2024 berkemungkinan masih menggunakan metode sainte lague yang juga digunakan pada Pemilu 2019 silam. Metode ini tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyebutkan bahwa setiap partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%.

Partai yang tidak memenuhi ambang batas pasti tidak diikutsertakan dalam penentuan kursi di DPR. Namun, semua partai politik akan dilibatkan dalam penentuan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Penentuan jumlah perolehan kursi DPR dan DPRD ditetapkan dalam Pasal 415 ayat 2 dan 3 UU Pemilu. Jumlah perolehan kursi DPR di setiap dapil ditentukan dengan rumusan: suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas, dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.

Penentuan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota ditentukan dengan rumusan: suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi satu dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil.

Sainte lague digunakan untuk konversi perolehan suara partai politik ke kursi partai politik di DPR hingga DPRD. Metode ini berdasarkan perolehan suara terbanyak partai politik dari hasil pembagian diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil.

Metode sainte lague menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, yaitu mulai dari angka 1,3,5,7 dan seterusnya. Metode inilah yang diatur dalam Pasal 415 ayat 2 UU Pemilu yang berbunyi, dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat 1 dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil. (Str)

Sumber:https://jdih.kpu.go.id/data/data_pkpu/2023pkpu006.pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *