Stop Bullying

Subah, Kencana News – Maraknya bullying di lingkungan sekolah membuat steakholder di sekolah bertindak untuk menghentikannya. Dari pemerintah, polisi dan sekolah gencar memberikan sosialisasi anti bullying di sekolah maupun di masyarakat. Karena dampaknya secara psikis dan fisik sangat berbahaya terutama terhadap korban bullying.

Salah satu tindakan bulliying secara fisik yang harus dicegah

Pengertian Bullying

Mengutip Widya Ayu dalam buku Cegah dan Stop Bullying Sejak Dini, bullying berasal dari bahasa Inggris yaitu bull yang berarti banteng. Secara etimologi bullying berarti penggertak, orang yang mengganggu yang lemah. Dalam bahasa Indonesia, bullying disebut menyakat yang artinya mengusik (supaya menjadi takut, menangis, dan sebagainya), merisak secara verbal. Sementara itu, mengutip hasil ratas bullying Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), bullying juga dikenal sebagai penindasan/risak.

Bullying merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.

Menurut Unicef, bullying bisa diidentifikasi lewat tiga karakteristik yaitu disengaja (untuk menyakiti), terjadi secara berulang-ulang, dan ada perbedaan kekuasaan. Bullying bisa terjadi secara langsung atau online.

Bullying online atau biasa disebut cyber bullying sering terjadi melalui media sosial, SMS/teks atau pesan instan, email, atau platform online tempat anak-anak berinteraksi.

Jenis Bullying

Mengutip hasil ratas bullying Kementerian PPA menyebut ada enam kategori bullying, yaitu:
1.   Kontak Fisik Langsung

Bullying secara fisik paling tampak dan mudah diidentifikasi. Contoh bullying fisik yaitu memukul, mendorong, menjambak, menendang, menampar, mengunci seseorang dalam ruangan, mencubit, mencekik, menggigit, mencakar, meludahi dan merusak serta menghancurkan barang-barang miliki anak yang tertindas, memeras, dan lain-lain.

2.   Kontak Verbal Langsung

Bullying dalam bentuk verbal biasanya menjadi awal dari perilaku bullying yang lainnya serta dapat menjadi langkah pertama menuju pada kekerasan yang lebih lanjut. Contoh bullying verbal yaitu julukan nama, celaan, fitnah, sarkasme, merendahkan, mencela atau mengejek.

Tindakan lain yang terkategori bullying adalah mengintimidasi, memaki, menyebarkan gosip, penghinaan, pernyataan-pernyataan pelecehan seksual, teror, surat-surat mengintimidasi, tuduhan-tuduhan yang tidak benar, kasak-kusuk yang keji dan keliru, gosip, dan sebagainya.

3.   Perilaku Nonverbal Langsung

Bullying jenis ini seperti tindakan melihat dengan sinis, menjulurkan lidah, menampilkan ekspresi muka yang merendahkan, mengejek atau mengancam, biasanya disertai oleh bullying fisik atau verbal.

4. Perilaku Nonverbal Tidak Langsung

Tindakan mendiamkan seseorang, memanipulasi persahabatan sehingga menjadi retak, sengaja mengucilkan atau mengabaikan, mengirimkan surat kaleng.

5. Cyber Bullying

Tindakan menyakiti orang lain dengan sarana media elektronik (rekaman video intimidasi, pencemaran nama baik lewat media sosial).

6. Pelecehan Seksual

Kadang tindakan pelecehan dikategorikan perilaku agresi fisik atau verbal.

Penyebab Bullying

Menurut Ariesto (2009) yang dikutip dalam jurnal Faktor yang Mempengaruhi Remaja dalam Melakukan Bullying Universitas Padjadjaran, faktor-faktor penyebab terjadinya bullying antara lain:

  1. Keluarga

Pelaku bullying seringkali berasal dari keluarga yang bermasalah orang tua yang sering menghukum anaknya secara berlebihan atau situasi rumah yang penuh stres, agresi, dan permusuhan. Anak akan mempelajari perilaku bullying ketika mengamati konflik-konflik yang terjadi pada orang tua mereka, dan kemudian menirunya terhadap teman-temannya.

Jika tidak ada konsekuensi yang tegas dari lingkungan terhadap perilaku coba-cobanya itu, ia akan belajar bahwa mereka yang memiliki kekuatan diperbolehkan untuk berperilaku agresif, dan perilaku agresif itu dapat meningkatkan status dan kekuasaan seseorang. Dari sini anak mengembangkan perilaku bullying.

  • Sekolah

Pihak sekolah sering mengabaikan keberadaan bullying ini. Akibatnya anak-anak sebagai pelaku bullying akan mendapatkan penguatan terhadap perilaku mereka untuk melakukan intimidasi mereka untuk melakukan intimidasi terhadap anak lain.

Bullying berkembang dengan pesat dalam lingkungan sekolah sering memberikan masukan negatif pada siswanya, misalnya berupa hukuman yang tidak membangun sehingga tidak mengembangkan rasa menghargai dan menghormati antarsesama anggota sekolah.

  • Faktor Kelompok Sebaya

Anak-anak ketika berinteraksi dalam sekolah dan dengan teman di sekitar rumah, kadang kala terdorong untuk melakukan bullying. Beberapa anak melakukan bullying dalam usaha untuk membuktikan bahwa mereka bisa masuk dalam kelompok tertentu, meskipun mereka sendiri merasa tidak nyaman dengan perilaku tersebut.

  • Kondisi Lingkungan Sosial

Kondisi lingkungan sosial dapat pula menjadi penyebab timbulnya perilaku bullying. Salah satu faktor lingkungan sosial yang menyebabkan tindakan bullying adalah kemiskinan. Mereka yang hidup dalam kemiskinan akan berbuat apa saja demi memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga tidak heran jika di lingkungan sekolah sering terjadi pemalakan antarsiswanya.

  • Tayangan Televisi dan Media Cetak

Televisi dan media cetak membentuk pola perilaku bullying dari segi tayangan yang mereka tampilkan. Survei yang dilakukan salah satu media massa, memperlihatkan bahwa 56,9% anak meniru adegan-adegan film yang ditontonnya, umumnya mereka meniru geraknya 64% dan kata-katanya 43%.

Dampak Bullying

Menurut Suyatno (2003) yang dikutip dalam buku Model Intervensi Psikologi Islam Konseling Kelompol Tazkiyatun Nafsi: Salah Satu Bentuk Upaya dalam Menangani Siswa Korban Bullying, menyebutkan beberapa dampak negatif yang dialami anak-anak korban bullying yaitu:

1.  Dampak bullying terhadap kehidupan individu

a.   Kurangnya motivasi atau harga diri,

b.   Problem kesehatan mental, misalnya kecemasan berlebihan, problem dalam hal makan, susah tidur.

c.   Sakit yang serius dan luka parah sampai cacat permanen: patah tulang, radang karena infeksi, dan mata lebam, termasuk juga sakit kepala, perut, otot, dan lain-lain yang bertahun-tahun meski bila ia tak lagi dianiaya.

d.   Problem-problem kesehatan seksual, misalnya: mengalami kerusakan organ reproduksinya, kehamilan yang tak diinginkan, ketularan penyakit menular seksual.

e.   Mengembangkan perilaku agresif (suka menyerang) atau jadi pemarah atau bahkan sebaliknya menjadi pendiam dan suka menarik diri dari pergaulan.

f.    Mimpi buruk dan serba ketakutan, selain itu kehilangan nafsu makan, tumbuh, dan belajar lebih lamban, sakit perut, asma, dan sakit kepala.

g.   Kematian.

2.   Dampak bullying terhadap kehidupan sosial

a.   Pewarisan lingkaran kekerasan secara turun-temurun atau dari generasi ke generasi.

b.   Tetap bertahan kepercayaan yang keliru bahwa orang tua mempunyai hak untuk melakukan apa saja terhadap anaknya, termasuk hak melakukan kekerasan.

c.   Kualitas hidup semua anggota masyarakat merosot, sebab anak yang dianiaya tak mengambil peran yang selayaknya dalam kehidupan kemasyarakatan.

3. Dampak bullying terhadap kehidupan akademik

Bullying berhubungan dengan meningkatnya tingkat depresi, agresi, penurunan nilai akademik, dan tindakan bunuh diri. Bullying juga menurunkan skor tes kecerdasan dan kemampuan analisis siswa.

Cara Mengatasi Bullying

Menurut Maryam B Gainau dalam buku Perkembangan Remaja dan Problematikanya, berikut cara mengatasi bullying bagi remaja antara lain sebagai berikut:

1.   Sekolah perlu menciptakan kultur sekolah yang aman, nyaman, dan sehat sehingga anak dapat berinteraksi dengan teman-teman dengan baik. Sekolah juga perlu memberikan sanksi tegas kepada anak yang melakukan bullying sehingga remaja merasa jera dan tidak melakukan bullying lagi kepada temannya.

2.   Guru dan orang tua perlu mengajarkan kepada anak/remaja untuk menyelesaikan masalah bukan dengan cara kekerasan dan main hakim sendiri melainkan dengan pendekatan musyawarah bersama untuk mencari solusi yang terbaik.

3.   Guru perlu menanamkan nilai-nilai agama dan moral yang baik sehingga anak bisa saling menghargai dan menghormati.

4.   Guru perlu melakukan pendekatan konseling kepada anak yang mengalami bullying sehingga anak remaja tidak memiliki trauma berkepanjangan, minder, dan takut untuk bersosialisasi dengan orang lain.

5.   Guru dan orang tua perlu bekerja sama untuk menangani bullying dengan musyawarah yang baik sehingga dapat mencari solusi yang terbaik.

Hukuman Untuk Perilaku Bullying

Mengutip BPHN ancaman pidana bagi pelaku bullying yaitu:

1.  Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Pasal 80:

a.   Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah).

b.   Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

c.   Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).. Hukuman tersebut bisa ditambah sepertiganya apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya. Selain itu ketentuan pidana tentang anak ini bukan delik aduan, sehingga bisa berjalan meski tanpa pengaduan atau persetujuan lebih dulu dari anak yang menjadi korbannya.

2.  Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Pasal 368 (1):

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau kepunyaan orang lain atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Dikutip dari : https://www.detik.com/jabar/berita/d-6284761/pengertian-bullying-adalah-jenis-penyebab-dan-cara-mengatasinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *